Selamat Datang di Blog Resmi BKPSDM Kabupaten Seruyan

Jumat

CUTI PNS

Persyaratan Cuti

Cuti besar :
  1. Fotokopi  sah surat keputusan  pangkat terakhir;
  2. Fotokopi  sah surat keputusan  jabatan terakhir;
  3. Bukti setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (bagi pegawai negeri sipil yang akan melaksanakan ibadah haji);
  4. Jadwal pemberangkatan;
  5. Kartu tanda penduduk.

Cuti sakit:

  • Surat keterangan dokter;

Cuti bersalin:

  • Surat keterangan dokter;

Cuti diluar tanggungan negara:
  1. Fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
  2. Fotokopi sah surat keputusan  pangkat terakhir;
  3. Fotokopi sah surat keputusan  jabatan terakhir;
  4. Fotokopi kartu pegawai;
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk terakhir

Untuk persalinan ke-IV dan seterusnya ditambah surat keterangan dokter.
Persyaratan dibuat dalam rangkap  5 (lima)  dan  dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Prosedur Cuti
Cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin dan cuti alasan penting  bagi staf, pejabat struktural Eselon IV,III (selain  Kepala Instansi) :
  1. Pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis  kepada kepala organisasi melalui atasan langsungnya;
  2. Setelah mendapatkan persetujuan dari atasan langsungnya, kepala organisasi menerbitkan surat cuti;
  3. Kepala organisasi  menyampaikan surat keputusan cuti kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan.

Cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin dan cuti alasan penting bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural Asisten Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor dan Camat :
  1. Pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada  Bupati c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
  2. Setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang , Kepala Badan Kepegawaian Daerah menerbitkan surat cuti yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati;
  3. Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan surat keputusan cuti kepada pegawai  negeri sipil yang bersangkutan.

Cuti besar bagi pegawai negeri sipil :
  1. Pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis  kepada kepala organisasi melalui atasan langsungnya;
  2. Kepala instansi mengajukan permohonan secara tertulis kepada  Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
  3. Apabila persyaratan memenuhi Kepala Badan Kepegawaian Daerah menerbitkan surat cuti yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian  Daerah atas nama Bupati;
  4. Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan surat keputusan  cuti kepada pegawai negeri sipil  yang bersangkutan.

Cuti diluar tanggungan negara :
  1. Pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis disertai persyaratan kepada kepala instansi melalui atasan langsungnya;
  2. Setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang,  surat permohonan diteruskan ke Bupati cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
  3. Apabila dikabulkan oleh pejabat yang berwenang, Badan Kepegawaian Daerah membuat Nota Persetujuan Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara  yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama  Bupati Seruyan;
  4. Atas persetujuan Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara, Badan Kepegawaian Daerah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati tentang cuti di luar tanggungan negara;
  5. Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan surat keputusan cuti kepada pegawai negeri sipil  yang bersangkutan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar