Dasar Hukum :
- Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Kepala BKN Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan NIP.
Persyaratan :
- Fotokopi sah SK CPNS;
- Fotokopi sah SK PNS;
- Fotokopi Kenaikan pangkat terakhir (apabila pernah naik pangkat);
- Fotokopi sah ijazah/transkip nilai pendidikan yang sudah tercantum dalam SK CPNS/PNS/Kenaikan pangkat;
- Fotokopi akte kelahiran;
- Fotokopi KTP;
- KPE / SK Konversi NIP (asli) disesuaikan apa yang akan diperbaiki;
- Apabila perolehan NIP di atas Tahun 2008 tidak perlu menyampaikan SK Konversi NIP.
Berkas dibuat 2 rangkap
Tidak ada komentar :
Posting Komentar