Selamat Datang di Blog Resmi BKPSDM Kabupaten Seruyan

Jumat

Perbaikan Konversi NIP dan KPE

Dasar Hukum :
  1. Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Kepala BKN Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan NIP.

Persyaratan :
  1. Fotokopi sah SK CPNS;
  2. Fotokopi sah SK PNS;
  3. Fotokopi Kenaikan pangkat terakhir (apabila pernah naik pangkat);
  4. Fotokopi sah ijazah/transkip nilai pendidikan yang sudah tercantum dalam SK CPNS/PNS/Kenaikan pangkat;
  5. Fotokopi akte kelahiran;
  6. Fotokopi KTP;
  7. KPE / SK Konversi NIP (asli) disesuaikan apa yang akan diperbaiki;
  8. Apabila perolehan NIP di atas Tahun 2008 tidak perlu menyampaikan SK Konversi NIP.
Berkas dibuat 2 rangkap

Tidak ada komentar :

Posting Komentar